iniriau.com, Pekanbaru - Aneh, korban kasus pengeroyokan Novriyani Irja, dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Status tersangka Novriyani Irja menjadi tanda tanya oleh kuasa hukumnya, Yuka Noprul Nata setelah memberikan keterangan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (4/12) di Pekanbaru.
"Kita mempertanyakan kenapa tiba-tiba status klien kami bisa menjadi tersangka. Saya ingin pihak Kasatreskrim Polresta Pekanbaru bisa melihat kasus ini dengan adil," ujar Yuka saat dikonfirmasi iniriau.com, Jumat (5/12) di Pekanbaru.
Novriyani adalah korban pengeroyokan pada 6 April 2025 di rumahnya di Jalan Radio, Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Empat orang pelaku dengan inisial WW, HA, MAN dan PR datang bersama Hermoliza, suami sah WW yang juga mantan suami siri kliennya. Saksi dari peristiwa pengeroyokan tersebut adalah Halim Fuady Siregar, guru mengaji anak korban.
Di hari yang sama usai peristiwa pengeroyokan tersebut, Novriyani langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Binawidya Pekanbaru.
Laporan Novriyani tercatat dengan laporan polisi LP/B/356/IV/2025/SPKT/Polsek Binawidya. Keempat pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan, visum dilakukan, dan berkasnya bahkan telah masuk tahap I di kejaksaan. Sayangnya, empat pelaku yang menjadi tersangka tidak ditahan oleh pihak yang berwajib.
Sejumlah kejanggalan bermunculan setelah 13 hari berlalu dari kasus pengeroyokan tersebut. Sebuah laporan tandingan muncul di Polresta Pekanbaru, dengan nomor LP/B/381/IV/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru.
Pelapornya diketahui adalah HA, yang justru menjadi tersangka pengeroyokan di Polsek. Laporan HA ini memiliki tempat, waktu dan pihak-pihak yang sama persis dengan peristiwa pengeroyokan.
Yuka beranggapan laporan tersebut hanya membalik posisi hukum untuk mengimbangi perkara utama.
Kejanggalan lainnya datang dari saksi kunci Halim Fuady, yang dipanggil sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan. Surat pemanggilan juga diterima setelah masa pemeriksaan selesai. Hal ini menurut UU KUHAP menjadikan pemanggilan menjadi cacat prosedur.
Dalam keterangannya pada 27 Oktober 2025 lalu, Halim Fuady menegaskan jika tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Novriyani. Namun, ia menyaksikan jika Novriyani yang dikeroyok oleh para pelaku, yang sudah menjadi tersangka di Polsek Bina Widya, Pekanbaru.
Secara keseluruhan, peristiwa itu adalah satu rangkaian, bukan dua peristiwa yang terpisah seperti yang dilaporkan dalam HA.
Kemudian, bukti yang dihadirkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru kepada Yuka juga tidak mendukung yaitu, hanya sebuah potongan video adu mulut yang tidak disertai adu fisik, dan foto lebam ditangan yang tidak jelas. Lalu, adanya dugaan tidak ada melakukan visum et repertum dan tidak ada saksi yang memperkuat laporan tanding.
Justru sebaliknya, keterangan dari Halim Fuady membantu tuduhan yang ditujukan terhadap Novriyani.
Namun, dari keterangan dari penyidik Polresta Pekanbaru, pihak penyidik menetapkan status tersangka terhadap Novriyani Irja berdasar visum et repertum pelapor dan keterangan ahli forensik.
Selaku kuasa hukum Novriyani, Yuka menganggap kasus yang menimpa kliennya saat ini cukup aneh.
“Para pelaku pengeroyokan sudah sangat jelas menjadi tersangka dan berkasnya sudah masuk tahap I. Tetapi klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, itupun hanya berdasarkan laporan tandingan yang disertai bukti lemah dan tidak konsisten,” tukas Yuka lagi.
"Heran juga saksi kunci yaitu, Halim Fuady dikesampingkan. Malahan keterangan saksi yang dipakai adalah keterangan saksi keluarga, Hasna Afifah itu, lalu dikuatkan keterangan ahli pidana," ujar Yuka dengan nada heran.
Hingga saat ini, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru, terkait sejumlah kejanggalan yang disoroti kuasa hukum Novriyani tersebut.**
