Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Rohul Tahan Direktur CV Berkah Makmur

Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Rohul Tahan Direktur CV Berkah Makmur
Kejari Rohul menahan Sayidina, Direktur CV Berkah Makmur (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Saidina, Direktur CV Berkah Makmur, tersangka dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun anggaran 2019–2022. Usai ditetapkan tersangka, Saidina langsung ditahan. Penahanan dilakukan usai penyidik Pidsus Kejari Rohul menemukan bukti kuat bahwa distribusi pupuk tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Kejari Rohul, Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen, Vegi Fernandez, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah mencapai titik perkembangan signifikan. Dari pendalaman, ditemukan bahwa sejumlah pupuk subsidi yang seharusnya diserahkan kepada pengecer justru tidak pernah didistribusikan. 

“Kami melihat adanya pola penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, dan temuan itu menguatkan dugaan adanya tindakan melawan hukum,” kata Vegi, didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, Selasa (18/11).

Penyidik juga menemukan bahwa pupuk yang tidak disalurkan tersebut malah dijual oleh tersangka dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik tersebut bertentangan dengan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 yang secara tegas mengatur larangan memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukannya.

 “Peraturan ini sudah jelas, namun justru dilanggar untuk keuntungan pribadi,” tegas Vegi.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.235.500.700, sebagai bagian dari total kerugian yang mencapai Rp24,53 miliar. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 yang diterbitkan 5 Desember 2024. Atas penyimpangan tersebut, Sayidina dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum meningkatkan status Sayidina menjadi tersangka, tim penyidik telah memeriksa 108 saksi, empat ahli, serta mengantongi alat bukti berupa dokumen dan petunjuk yang saling menguatkan. “Dari rangkaian pemeriksaan dan kecocokan setiap bukti, kami memastikan unsur pertanggungjawaban pidana sudah terpenuhi,” ujar Vegi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sayidina langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index