iniriau.com, BENGKALIS — Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengamankan lima warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Setelah dilakukan asesmen oleh BNN Dumai, kelimanya dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan dan kini menjalani rehabilitasi.
Tiga pelaku masing-masing Rianto, Roni, dan Dedi Setiadi ditangkap pada Senin (29/9/2025) di Jalan Sialang Rimbun, Desa Muara Basung. Dari tangan Rianto, polisi menyita tiga paket kecil sabu yang diakui diperolehnya dari seseorang bernama Juli alias Bacok, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku lainnya, Agustin Eli Damai Simanjuntak (25) dan Irvan Siregar (24), diamankan warga saat berpesta sabu di rumah kawasan RT 04/RW 06, Kelurahan Titian Antui, pada Minggu malam (17/8/2025). Polisi yang datang ke lokasi menemukan satu paket sabu, alat isap (bong), kaca pirek, mancis, dan gunting.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu R. Efendi mengatakan, hasil asesmen menunjukkan para tersangka adalah korban. “Pendekatan ini lebih tepat karena yang bersangkutan adalah korban penyalahgunaan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025) malam.
Menurut AKP Bayu, dua tersangka direhabilitasi di Klinik BNN Kota Dumai — Agustin Eli sebagai pengguna berat dan Irvan Siregar kategori ringan. “Penegakan hukum tetap berjalan, tapi kami juga mengedepankan kemanusiaan. Tujuannya agar pengguna bisa pulih, bukan kehilangan masa depan,” tegasnya.**
