iniriau.com, Pekanbaru — Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Seorang kurir berinisial SE (29) ditangkap saat membawa tiga jenis narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/10). Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 kilogram sabu merek Guanyinwang, 28 strip pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering berbagai merek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba setelah mendapat laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan pergerakan yang mengarah pada transaksi besar. Saat diamankan, tersangka membawa tas berisi narkotika dengan jumlah signifikan,” jelas Kombes Putu.
Selain narkoba, turut diamankan telepon genggam dan tas selempang hitam yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, SE mengaku hanya bertugas sebagai kurir darat yang mengambil barang dari jalur tikus di Pulau Rupat dan mengantarkannya ke pemesan di Dumai.
“Pelaku dijanjikan upah Rp100 juta setelah pengiriman selesai. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan perintah ini,” terang Putu.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan jaringan pemasok dan penerima.
Kombes Putu menegaskan, Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan jalur perairan Riau.
“Kami akan perketat pengawasan di wilayah pesisir. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkoba ke Riau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.**