Selewengkan Aset Desa, Eks Kades Kepenuhan Raya Ditahan Kejari Rohul

Selewengkan Aset Desa, Eks Kades Kepenuhan Raya Ditahan Kejari Rohul
Eks Kades Kepenuhan Raya saat digiring petugas kejaksaan (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHUL – Upaya penegakan hukum terhadap penyimpangan keuangan desa kembali dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menahan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan, yang diduga menyelewengkan Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp383 juta selama menjabat pada periode 2012–2018.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik pengelolaan aset desa yang tidak transparan. Aset seluas 22 hektare tanah kas desa, terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan, disebut dikelola di luar mekanisme resmi desa.

“Dari hasil penyidikan, sebagian hasil pengelolaan aset tidak masuk ke kas desa dan tidak tercatat dalam laporan anggaran. Ini yang menjadi dasar kuat penetapan tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, Rabu (8/10/2025).

Audit dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu menemukan kerugian negara mencapai Rp383.734.213. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dari pendapatan desa dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Penegakan hukum ini jadi pengingat agar tata kelola pemerintahan desa dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tambah Vegi.

Untuk kepentingan penyidikan, Ahmad Irfan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Mantan kades itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah tegas Kejari Rohul ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana dan aset yang merupakan hak masyarakat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index