Sembilan Pejabat dan Pegawai BPR Indra Arta Jadi Tersangka Korupsi Rp15 Miliar

Sembilan Pejabat dan Pegawai BPR Indra Arta Jadi Tersangka Korupsi Rp15 Miliar
Sembilan tersangka Perumda BPR Indra Arta Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu resmi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Riau. Kasus yang berlangsung hampir satu dekade, sejak 2014 hingga 2024 itu, diperkirakan merugikan negara hingga Rp15 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Inhu.

Sembilan tersangka berasal dari jajaran internal BPR, mulai dari Direktur, pejabat eksekutif, account officer, teller, hingga seorang debitur. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit menyimpang.

“Skema penyalahgunaan wewenang yang dilakukan cukup sistematis, mulai dari kredit atas nama orang lain, agunan fiktif, hingga pencairan deposito tanpa izin nasabah. Semua praktik itu jelas melanggar aturan perbankan,” ungkap Plt Kajati Riau, Didie Tri Haryadi, Kamis (2/10/2025).

Para tersangka disebut memiliki peran yang berbeda. Ada yang menyetujui kredit tanpa survei, lalai dalam pengawasan, hingga yang langsung mencairkan deposito nasabah. Akibatnya, 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur lainnya terpaksa dihapus buku.

“Selama hampir 10 tahun, praktik ini berjalan tanpa terdeteksi serius. Kerugian negara sangat besar dan hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Didie.

Untuk kepentingan penyidikan, kesembilan tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index