iniriau.com, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno.
Dalam paparannya, Bupati Kasmarni menegaskan perubahan APBD 2025 disusun secara cermat dengan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD. “Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Perubahan ini adalah langkah penyesuaian agar pembangunan berjalan efektif,” ujarnya.
Adapun postur Perubahan APBD Bengkalis 2025 meliputi Pendapatan Daerah Rp4,65 triliun. Belanja Daerah Rp4,66 triliun dan Pembiayaan Daerah Rp6,61 miliar.
Kasmarni juga menekankan agar seluruh perangkat daerah bersikap proaktif dalam pembahasan bersama Banggar DPRD. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin solid demi percepatan pembangunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha menegaskan pihaknya siap mengawal pembahasan agar Perubahan APBD 2025 tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa belanja daerah betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas anggaran,” ungkapnya.
Dengan revisi anggaran ini, Pemkab Bengkalis optimistis program pembangunan dapat lebih terarah, merata, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga.**