Lima Pegawai Bank BUMN Terjerat Korupsi KUR, Kejari Kampar Amankan Rp331 Juta

Lima Pegawai Bank BUMN Terjerat Korupsi KUR, Kejari Kampar Amankan Rp331 Juta
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono memimpin jumpa pers pengungkapan kasus korupsi dana KUR di Bank BUMN di Bangkinang (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang Rp331 juta terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan KUR periode 2021–2023.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, menegaskan bahwa pihaknya serius menuntaskan perkara ini.

“Dana Rp331 juta ini kami sita sebagai barang bukti di persidangan. Komitmen kami jelas, setiap rupiah kerugian negara harus kembali,” tegas Dwianto saat konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, penyitaan tersebut bukan akhir dari proses hukum. Saat ini penyidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memperluas pengungkapan kasus.

“Penyitaan ini baru awal, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” sambungnya.

Dalam penyidikan, Kejari Kampar menetapkan lima tersangka dari internal bank BUMN tersebut. Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33) dengan jabatan mulai dari pimpinan cabang, analis, hingga asisten analis.

Dwianto berharap, pengembalian uang negara dari hasil korupsi KUR bisa menjadi titik balik sekaligus efek jera.

“Kami ingin masyarakat tahu, korupsi sekecil apa pun akan kami kejar. Negara tidak boleh dirugikan,” pungkasnya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index