iniriau.com, Pekanbaru - Gugatan Muflihun terhadap Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dikabulkan Hakim Tunggal Dedi, Rabu (17/9) di PN Pekanbaru.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Muflihun Ahmad Yusuf usai persidangan. Hakim Dedi mengabulkan sejumlah gugatan Muflihun, diantaranya aset rumah di Jalan Banda Aceh dan apartemen milik Muflihun di Batam.
"Dua aset yang berada di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah," ujar Ahmad Yusuf mengawali penjelasannya.
Dengan dikabulkan petitum nomor 2, maka lanjut hakim, petitum nomor 3 sampai 7 juga dikabulkankan. Petitum tersebut menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 88 / XI / RES.3.3.2024 / Reskrimsus tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, hakim juga menyatakan penetapan penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Pekanbaru Nomor : 364/PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Pbr tanggal 21 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku.
Tidak tanggung-tanggung, hakim juga menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak-hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2024.
"Alhamdulillah, kita hormati keputusan hakim tersebut. Hakim mengabulkan gugatan klien kita yaitu, dua aset tersebut agar segera dikembalikan. Hal ini membuktikan keadilan tersebut masih ada," ujar Ahmad Yusuf yang biasa dipanggil AY itu.
Saat ditanya mengenai pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Muflihun tersebut, kuasa hukum Muflihun itu menjelaskan aset yang disita Polda Riau tersebut berasal dari penghasilan sah Muflihun selama menjadi pejabat negara dan terdaftar di LHKPN KPK.
Masih menurut AY dipersidangan Rabu siang itu, petitum tersebut tidak dikabulkan karena hakim menganggap bukan kewenangannya. Plus,status Muflihun bukan tersangka, tetapi sebatas terlapor. Hakim juga tidak membebankan biaya perkara kepada Muflihun dalam kasus ini.
Lebih lanjut AY mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau harus melakukan rehabilitasi dan pemulihan nama baik Muflihun sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Ya, rehabilitasi dan pemulihan nama baik klien saya harus segera dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Riau secepatnya," ujar AY menutup penjelasannya.**