Sidang Praperadilan Muflihun, Kakak hingga Saksi Ahli Dihadirkan

Sidang Praperadilan Muflihun, Kakak hingga Saksi Ahli Dihadirkan
Sidang praperadilan penyitaan aset milik mantan Plt Sekretaris DPRD Riau Muflihun (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Polemik penyitaan aset milik mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (12/9/2025). Agenda sidang praperadilan memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan, kakak kandung Muflihun, Nuraida, memberikan kesaksian terkait rumah di Jalan Sakuntala/Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, yang telah disita penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Ia menegaskan rumah itu bukan milik adiknya, melainkan dibeli orang tua mereka. “Yang membeli rumah itu almarhum ayah kami,” ucap Nuraida.

Kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau, Nerwan SH MH, menegaskan seluruh proses penyitaan aset Muflihun telah dilakukan sesuai aturan hukum. Ia menyebut penyitaan mendapat izin pengadilan dan disertai tanda terima resmi. “Semua prosedur sudah ditempuh. Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP,” tegasnya usai sidang.

Sementara itu, pihak Muflihun menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Ardiansyah, yang memberikan pandangan hukum pidana terkait penyitaan. Menurutnya, barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana seharusnya tidak boleh disita. “Penyitaan hanya sah bila ada izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak,” jelas Ardiansyah.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum hakim memutuskan perkara.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index