Eks Kadisdik Rohil Jadi Tersangka Korupsi Rp7,9 Miliar Dana Rehabilitasi SD

Eks Kadisdik Rohil Jadi Tersangka Korupsi Rp7,9 Miliar Dana Rehabilitasi SD
Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto ekspos penangkapan tersangka korupsi DAK SD di Rohil (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, berinisial AA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dasar (SD).

AA tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, sebagai tersangka dalam perkara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

“AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dari pencairan tahap I hingga tahap III. Total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7,67 miliar,” ungkap Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra, serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah, Senin (1/9/2025) sore.

Tak hanya itu, sebagian dana juga digunakan AA untuk pembayaran sejumlah media dengan total Rp36 juta lebih.

Sementara itu, tersangka SYF diduga turut mengambil dana sebesar Rp897,4 juta dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599,9 juta yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga menyisakan kerugian sebesar Rp297,5 juta.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara total **
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index