iniriau.com, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap praktik investasi fiktif berkedok sewa mobil yang dijalankan sebuah perusahaan bernama PT AAS. Tiga orang yang menjabat sebagai komisaris dan direktur kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengatakan perusahaan ini menawarkan investasi mobil dengan kontrak tiga tahun. Masyarakat diminta menyetor dana antara Rp80 juta hingga Rp150 juta, tergantung pilihan unit. Investor dijanjikan bisa memakai mobil selama masa kontrak, lalu 75 persen modal akan dikembalikan setelah kontrak berakhir.
“Janji mereka manis di awal, tapi nyatanya semua unit yang dipakai korban hanya mobil rental. Tidak ada kegiatan usaha investasi sebagaimana diklaim perusahaan. Hasil pengecekan kami bersama OJK, perusahaan ini pun tidak memiliki izin resmi,” ujar Berry, Jumat (22/8/2025).
Hingga saat ini, lebih dari 40 laporan telah masuk ke Polresta Pekanbaru. Namun polisi memperkirakan jumlah korban melebihi 400 orang, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp40 miliar.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa dana dari para korban hanya digunakan untuk membayar biaya sewa kendaraan. “Skema yang dipakai persis seperti sistem ponzi. Uang dari korban baru dipakai untuk menutupi kewajiban pada korban lama. Tidak ada bisnis riil di dalamnya,” jelas Berry.
Kasus ini sempat memicu kericuhan ketika sejumlah korban menyandera pihak perusahaan untuk menuntut pengembalian uang mereka. Beruntung, situasi berhasil diamankan aparat kepolisian tanpa menimbulkan korban.
Tiga tersangka kini telah ditahan, sementara penyidik masih menelusuri aset serta aliran dana perusahaan. “Kami membuka layanan pengaduan tambahan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, agar semua korban bisa terdata. Penelusuran juga kami perluas untuk melihat kemungkinan korban di luar Riau,” tambah Berry.**