Polres Bengkalis Gagalkan Edaran 956 Gram Sabu di Duri

Polres Bengkalis Gagalkan Edaran 956 Gram Sabu di Duri
Dari kiri - Kasat Narkoba Iptu Doni dan Wakapolres Kompol Anton Rama Putra saat konferensi pers di Mapolres Jum'at pagi (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua kurir sabu berinisial DUS alias Desmon dan FYH alias Frengky, warga Jalan Hang Tuah, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Keduanya ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah, Senin (28/7/2025) malam, dengan barang bukti 956,23 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Duri.

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di Mandau. Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 21.30 WIB.

“Nilai barang bukti mencapai Rp956 juta. Penangkapan ini setidaknya menyelamatkan 4.781 jiwa dari ancaman narkoba,” ujar Kompol Anton, Rabu (6/8/2025).

Dari tangan Desmon, polisi menyita satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dua plastik bening berisi serpihan kristal sabu, pembungkus cokelat, paper bag, dan ponsel Redmi biru. Sementara dari Frengky, disita ponsel Vivo biru dan sepeda motor Honda Beat Street abu-abu.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif metamfetamin. Desmon tercatat sebagai residivis kasus serupa yang baru dua tahun bebas dari Lapas Kelas IIA Bengkalis. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index