Polda Riau Bekuk Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil

Polda Riau Bekuk Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil
Tiga tersangka penyelewengan BBM subsidi di Rohil yang ditangkap Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar dan pertalite di Kabupaten Rokan Hilir. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendra M Yusuf (38), warga Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi; Handrian (43), supervisor SPBU; serta Muhammad Darmawan (40), manajer SPBU.

Modus yang dijalankan cukup licin. Para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan yang seharusnya digunakan oleh nelayan, namun justru dipakai untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan kemudian dijual ke masyarakat umum dengan harga lebih tinggi.

“Temuan kami menunjukkan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan pembeli untuk menyalurkan BBM subsidi secara ilegal. Inilah yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan di lapangan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (7/8/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Di gudang milik Hendra M Yusuf di Desa Sungai Nyamuk, polisi menemukan 50 jeriken berisi 1.470 liter biosolar dan 18 jeriken berisi 522 liter pertalite. BBM tersebut berasal dari SPBU No. 14.289.672 milik BUMD di Jalan Kecamatan Km 4, Bagan Punak Meranti.

Harga jual biosolar mencapai Rp210.000 per jeriken (sekitar 29,4 liter) dan pertalite Rp300.000 per jeriken (sekitar 29 liter). Sebagian dari keuntungan disisihkan sebagai “fee” untuk operator dan pengelola SPBU. Fee ini dikumpulkan setiap pekan oleh supervisor, lalu diserahkan ke manajer untuk dibagi ke karyawan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 68 jeriken berisi BBM, satu unit becak motor dengan gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi Dinas Perikanan, dan sembilan surat kuasa pembelian BBM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusi BBM subsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tutup Kombes Ade.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index