LLDIKTI XVII Ingatkan Calon Mahasiswa: Jangan Salah Pilih Kampus, Pastikan Terakreditasi!

LLDIKTI XVII Ingatkan Calon Mahasiswa: Jangan Salah Pilih Kampus, Pastikan Terakreditasi!
Kepala LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU  — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes, mengingatkan masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru, agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi dan program studi yang sudah terakreditasi secara resmi.

"Mahasiswa yang kuliah di kampus tidak terakreditasi berisiko besar tidak bisa diwisuda. Kalaupun diwisuda, ijazahnya tidak sah secara hukum," tegas Dr. Nopriadi, Rabu (16/7/2025).

Ia merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan program studi harus dilakukan atas izin dan setelah terakreditasi. Bahkan, akreditasi harus diperbarui secara berkala agar tetap berlaku. Jika tidak, maka proses akademik seperti penerimaan mahasiswa baru dan wisuda tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, pada Pasal 88 disebutkan bahwa:

“Program studi wajib memiliki status terakreditasi untuk bisa meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah," terangnya.

Sementara menurut aturan terbaru dari PerBAN-PT No. 11 dan 14 Tahun 2023, program studi yang tidak terakreditasi atau masa akreditasinya telah habis dilarang menerima mahasiswa baru. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang memberi batas waktu pengajuan akreditasi paling lambat hingga Agustus 2024.

"Jika kampus atau program studinya tidak terakreditasi, maka otomatis tidak boleh menerima mahasiswa, tidak bisa meluluskan, dan ijazahnya tidak diakui negara," ujar Dr. Nopriadi.

Saat ini, LLDIKTI XVII mencatat terdapat sembilan perguruan tinggi di Riau dan Kepri yang berstatus non-operasional dan tidak terakreditasi, sehingga dilarang menyelenggarakan kegiatan akademik. Pihak LLDIKTI telah merekomendasikan pencabutan izin atau merger terhadap perguruan tinggi tersebut.

Dr. Nopriadi juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah investasi masa depan yang tidak boleh diserahkan pada lembaga yang tidak memenuhi syarat hukum.

"Jangan tergiur promosi kampus ilegal. Pastikan kampus dan prodinya terakreditasi dan punya izin resmi dari pemerintah. Ini demi masa depan kalian," pesan Dr. Nopriadi.

Sebagai penutup, ia mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status akreditasi melalui laman resmi BAN-PT di: https://www.banpt.or.id.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index