iniriau.com, BENGKALIS – Seorang pria berinisial MR alias D yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rupat terkait kasus narkotika akhirnya berhasil diamankan polisi. Pelaku ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 101,54 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang mencurigai adanya aktivitas seorang pria di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan MR alias D yang diketahui merupakan buronan dalam kasus narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.
Petugas kemudian berupaya melakukan pencarian terhadap orang yang disebutkan, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut. Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.**