Disdik Pekanbaru Tegas: Jual Beli Seragam di Sekolah Dilarang Keras

Disdik Pekanbaru Tegas: Jual Beli Seragam di Sekolah Dilarang Keras
Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU — Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan larangan tegas bagi sekolah menjual seragam kepada siswa. Aturan ini diberlakukan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 sebagai bentuk upaya meringankan beban orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran resmi ke seluruh sekolah sebagai panduan teknis. Ia juga menyoroti praktik jual beli seragam yang selama ini kerap membebani wali murid secara finansial.

“Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi perintah. Sekolah tidak boleh menjual seragam dalam bentuk apa pun kepada siswa,” kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa orangtua kini diberi kebebasan penuh untuk membeli seragam di tempat mana pun, sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

“Kita ingin pendidikan yang bersih dan transparan. Jangan ada lagi pungutan terselubung lewat seragam sekolah,” ujarnya.

Jamal juga mengingatkan bahwa sekolah yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik semacam itu di lapangan.

“Sampaikan kepada kami jika ada oknum sekolah yang masih bermain. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Disdik Pekanbaru belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Namun pihaknya akan terus memantau dan memastikan aturan ini benar-benar dijalankan di semua jenjang pendidikan di kota tersebut.**
 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index