Aturan Tebang Pohon Tanpa Izin di Pekanbaru Tuai Respons Publik

Aturan Tebang Pohon Tanpa Izin di Pekanbaru Tuai Respons Publik
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: pekanbaru.go.id)

iniriau.com, Pekanbaru – Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/SE/2026 tentang pengendalian penebangan pohon mendapat perhatian luas dari masyarakat. Aturan tersebut menegaskan larangan penebangan pohon tanpa izin sekaligus mendorong gerakan penanaman pohon sebagai bagian dari konsep Green City.

Agung Nugroho menyampaikan, kebijakan ini bertujuan melindungi pohon sebagai aset ekologis kota dan menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan. Ia menegaskan, setiap pohon yang dinilai membahayakan keselamatan warga akan ditangani oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan cara pemindahan, bukan penebangan.

“Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan. Untuk itu dibutuhkan komitmen bersama seluruh masyarakat,” ujar Agung.

Namun, kebijakan tersebut memicu beragam respons dari warga. Sejumlah netizen menyampaikan dukungan sekaligus kritik melalui kolom komentar akun Instagram @h_agungnugroho. Salah satu warga meminta ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. “Denda laah pak, harus tegas. Jalan Srikandi yang dulu teduh sudah mulai hilang karena banyak dibangun ruko. Sedihnya,” tulis akun kh*timah1798.

Komentar lain berharap kebijakan tersebut diterapkan secara adil tanpa pandang bulu. “Semoga juga berlaku kepada toke-toke yang di depannya ada pohon-pohon milik pemko,” tulis akun b**dygnd**.

Menanggapi hal tersebut, Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan menindak penebangan pohon ilegal serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga kelestarian lingkungan.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index