iniriau.com, SUMBAR – Aksi cepat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali membuahkan hasil. Kali ini, tiga pria ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah kosong yang disinyalir jadi tempat transaksi narkoba di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Selasa (10/6/2025).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial IS (27), RDS (33), dan FPG (28). Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa sore itu, petugas menemukan 23 paket kecil sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, satu timbangan digital, dan seperangkat alat hisap (bong).
"Proses penangkapan berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh aparat nagari serta warga setempat. Ini menunjukkan kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP M. Arvi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi.
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
AKP Arvi juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di Tanah Datar.
“Peredaran narkoba ini tidak bisa ditangani hanya oleh kepolisian. Kami butuh dukungan dan pengawasan dari keluarga dan masyarakat,” tutupnya.**