DPD RI Temukan Dua PMI Non Prosedural Terlantar di Istanbul, Dorong Penguatan Pengawasan

DPD RI Temukan Dua PMI Non Prosedural Terlantar di Istanbul, Dorong Penguatan Pengawasan
Komite III DPD RI saat kunjungan kerja ke Istanbul Turki (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki, menemukan dua pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dalam kondisi memprihatinkan di Shelter KBRI Istanbul. Kedua PMI asal Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat tersebut tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul mengaku menghadapi keterbatasan anggaran dalam menangani pemulangan mereka. Menanggapi situasi tersebut, Komite III DPD RI segera berkoordinasi dengan pihak KJRI untuk memfasilitasi kepulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi respons cepat Komite III dalam menangani persoalan ini. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lembaga penyelenggara penempatan PMI.

“Kasus serupa tidak hanya terjadi di Turki, tetapi juga di banyak negara lain. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pekerja migran dapat dipulangkan dan hak-haknya dilindungi,” ujar Tamsil di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (14/05/25). Ia juga menegaskan perlunya sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti mengirim PMI secara non prosedural.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa kunjungan ke Istanbul merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi perlindungan PMI. Menurutnya, temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penempatan dan pengawasan pekerja migran.

“Ketika kami tiba, kondisi kedua PMI sangat memprihatinkan dan butuh penanganan segera. Ini bukti bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya efektif,” kata senator asal Papua Barat itu.

DPD RI melalui Komite III menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan regulasi, penegakan hukum, serta peningkatan perlindungan menyeluruh bagi PMI, baik dari sisi hulu (proses perekrutan) maupun hilir (perlindungan saat bekerja di luar negeri).**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index