iniriau.com, Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi yang berlangsung Selasa malam (29/04/2025), petugas berhasil menggulung dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Dua pria masing-masing berinisial AW (33) dan WU (34) diamankan saat tengah bertransaksi di Perumahan Bumi Kubang Raya, Blok I No.11. Operasi berlangsung dramatis sekitar pukul 23.00 WIB setelah petugas menerima laporan dari warga.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, Tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan AW di depan rumahnya. Dari penggeledahan pertama, ditemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok di kendaraannya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Sabtu (03/05/2025).
Tak berhenti di situ, pengakuan AW membawa tim ke dalam rumah tersangka. Di sana, petugas terkejut menemukan 31 paket sabu dan 528 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik bening.
“AW mengaku barang itu didapat dari WU yang tinggal di Jalan Putih Sari, Pekanbaru. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan WU di tempat yang disebutkan,” lanjut AKP Era Maifo.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. WU mengaku memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial JN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di bawah pohon dekat SPBU Jalan M. Yamin, Kota Pekanbaru.
Tes urine menunjukkan AW positif mengandung methamphetamine, sementara WU dinyatakan negatif.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Kampar,” tegas AKP Era Maifo.**