iniriau.com, ROHUL – Dalam upaya memperkuat sinergi di bidang hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu bersama PTPN IV Regional III menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (30/4/2025).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH., dan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III, Andriansyah Hamdani.
Dalam sambutannya, Fajar Haryowimbuko mengungkapkan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan ini. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya guna mendukung kinerja PTPN IV Regional III," tegas Fajar.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan selalu siap mendampingi PTPN IV dalam menyelesaikan persoalan hukum, khususnya dalam upaya pengamanan aset negara.
Sementara itu, Andriansyah Hamdani menuturkan bahwa kerja sama ini sangat penting, mengingat tantangan yang dihadapi PTPN IV di lapangan kian kompleks.
"Seringkali kami dihadapkan pada upaya-upaya penguasaan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami sangat membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan untuk memperkuat perlindungan terhadap aset perusahaan," ujar Andriansyah.
Melalui MoU ini, kedua belah pihak sepakat untuk mempererat kolaborasi dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga aset-aset vital yang dikelola oleh PTPN IV Regional III.**