Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Ketua Komisi III : Kepala Sekolah Bakal Kena Sanksi

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Ketua Komisi III : Kepala Sekolah Bakal Kena Sanksi
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati.

Iniriau.com, Pekanbaru - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk mematuhi Surat Edaran (SE) tentang larangan penyelenggaraan acara perpisahan di luar lingkungan yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyusul adanya keluhan masyarakat terkait biaya perpisahan yang memberatkan beban orang tua siswa. Apalagi larangan tersebut, sesuai dengan intruksi Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

"Kami mendapat banyak laporan dari orang tua murid. Mereka mengeluh karena acara perpisahan digelar di hotel berbintang atau tempat wisata mahal. Padahal sudah jelas ada surat edaran larangan dari Disdik dan juga instruksi dari Walikota bahwa tidak boleh ada pungutan yang membebani," kata Niar, Rabu (23/4/2025).

Dikatakan Niar, pihak sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip kesederhanaan. Bukan malah justru, membuat program yang menambah beban masyarakat.

"Jangan sampai pihak sekolah malah tidak menjalankan surat edaran dari Disdik dan intruksi dari Walikota Pekanbaru, perintah ini sudah jelas tidak diperbolehkan. Kami DPRD mendukung penuh langkah Walikota agar tidak ada lagi praktik pungutan yang menyulitkan orang tua," tegasnya.

Menurutnya, kegiatan acara perpisahan bisa diadakan di lingkungan sekolah secara sederhana meriah dan tetap bermakna jika dirancang dengan kreatif.

"Perpisahan bukan soal kemewahan tempat, tapi momen kebersamaan dan penghargaan atas capaian siswa. Silakan lakukan di sekolah, aula, atau tempat yang terjangkau, yang penting tidak memberatkan," ujarnya.

Srikandi Demokrat ini juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru  untuk tetap mengawasi pihak sekolah yang nekat dan diam-diam membuat acara perpisahan sekolah mewah.

"Bila ada sekolah yang tetap melanggar, kami minta ada sanksi tegas. Sekolah tidak boleh menjadi ladang bisnis di momen perpisahan," tutup Niar.

Berdasarkan kalender pendidikan Kota Pekanbaru tahun pelajaran 2024/2025, dimana Satuan Pendidikan akan memasuki Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah (US) dan libur sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut diimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri/Swasta se-Kota Pekanbaru untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, tidak melaksanakan perjalanan study tour/kegiatan lainnya ke luar daerah.

Kedua, tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah, apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus secara sederhana dan tidak membebani orang tua/wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat.

Ketiga, dilarang menangguhkan/menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun.

Apabila melanggar ketentuan diatas, maka Satuan Pendidikan siap menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. **

Berita Lainnya

Index