iniriau.com, SUMBAR - Polresta Padang memberikan penjelasan terkait pembubaran aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Mapolda Sumbar pada Senin (21/4). Tindakan pembubaran terpaksa dilakukan karena massa aksi telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum, yaitu hingga pukul 18.00 WIB.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB itu awalnya berlangsung tertib. Namun, menjelang sore, upaya mediasi yang dilakukan oleh Kapolresta Padang bersama pejabat utama Polda Sumbar pada pukul 17.00 WIB tidak membuahkan hasil. Massa menolak tawaran untuk berdialog langsung dengan Kapolda di dalam kantor dan memilih tetap bertahan di lokasi.
Ketegangan meningkat ketika para demonstran mulai membakar ban pada pukul 18.30 WIB, yang mengganggu ketertiban umum serta menghambat arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman. Aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dan terukur setelah berbagai pendekatan persuasif dan pemberian tenggat waktu tidak diindahkan.
Sebanyak 12 orang diamankan dalam proses pembubaran tersebut. Polresta Padang mengungkapkan bahwa satu dari mereka terindikasi positif menggunakan narkoba jenis ganja. Sebagai bentuk komitmen Polri dalam pendekatan yang lebih humanis, orang tersebut akan menjalani proses assessment dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Sementara itu, 11 orang lainnya yang hasil tes narkobanya negatif telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada Selasa pagi (23/4).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan bahwa langkah yang diambil Polri menunjukkan sikap profesional dan terukur dalam penegakan hukum. Ini juga menjadi bagian dari komitmen Kapolda Sumbar dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Barat, tanpa mengabaikan pendekatan yang humanis, terutama dalam menangani generasi muda.
"Polri hadir bukan sebagai sosok yang bengis atau sewenang-wenang, tetapi sebagai pengayom dan pembimbing masyarakat. Kami ingin menyelamatkan masa depan anak bangsa dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang tersandung masalah," tegasnya.
Dengan langkah ini, Polri berharap masyarakat memahami bahwa penegakan hukum dapat berjalan berdampingan dengan pendekatan yang mengedepankan empati dan kepedulian terhadap sesama.**