Jaringan Ganja Lintas Provinsi Dibongkar, Polres Kampar Amankan 15,57 Kg Barang Bukti

Jaringan Ganja Lintas Provinsi Dibongkar, Polres Kampar Amankan 15,57 Kg Barang Bukti
Pengedar ganja antar provinsi yang diringkus Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar Senin malam (14/4/2025), aparat berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat lebih dari 15 kilogram dan menangkap dua pelaku di wilayah Sumatera Utara.

Dua tersangka berinisial AH (33) dan NM (19) diamankan saat berada di Jalan Lintas Padang Sidempuan–Panyabungan, Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Tapung Hulu yang melibatkan tersangka IS (33).

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapatkan informasi dari tersangka IS, yang menyebut nama AH sebagai pemasok ganja.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi yang dituju, dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap AKP Era Maifo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket besar ganja kering dengan total berat mencapai 15,57 kilogram. Paket tersebut dibungkus karung dan dilapisi kantong plastik berwarna hitam untuk mengelabui petugas.

Lebih lanjut, tersangka AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial KM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mandailing Natal.

“Ini bukti nyata bahwa jaringan narkoba antarprovinsi masih aktif dan terorganisir. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar lumpuh,” tegas Era.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Mari bersama jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index