Tragedi Perang Sarung di Pekanbaru, Reyhan Tewas, 4 Pelaku Diamankan

Tragedi Perang Sarung di Pekanbaru, Reyhan Tewas, 4 Pelaku Diamankan
Empat tersangka perang sarung di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Peristiwa tragis mewarnai malam di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Senin (3/3/2025). Seorang remaja, Reyhan Apprilian (15), meregang nyawa setelah menjadi korban kekerasan dalam perang sarung yang berubah menjadi aksi brutal. Empat remaja yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Keempat pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik untuk mendalami motif dan kronologi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, pada Kamis (6/3/2025).

Perang sarung yang awalnya hanya ajang adu ketangkasan satu lawan satu berubah menjadi bentrokan antar kelompok. Duel tersebut melibatkan enam orang dari masing-masing pihak. Namun, kelompok Reyhan kalah, dan sebagian besar teman-temannya melarikan diri. Reyhan yang tertinggal sendirian menjadi sasaran kekerasan kelompok lawan.

"Korban mengalami luka parah akibat dipukul berulang kali hingga mengalami pendarahan hebat di kepala dan hidung," ungkap Kompol Berry.

Korban sempat dilarikan ke RS Awal Bros, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini, tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai langsung bergerak. Hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi membawa polisi ke lokasi keberadaan para pelaku.

"Proses identifikasi hingga penangkapan berlangsung cepat. Seluruh pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa sore," terang Kompol Berry.

Empat pelaku yang diamankan berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Mereka telah mengakui keterlibatan dalam insiden tersebut.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Selain itu, proses hukum juga akan mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak yang berfokus pada rehabilitasi pelaku anak.

"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak para pelaku sebagai anak-anak," tegas Kompol Berry.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tradisi seperti perang sarung dapat menjadi bumerang jika tidak diawasi. Masyarakat diharapkan lebih aktif memantau kegiatan remaja untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index