Kasus Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasus Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Mangkir dari Panggilan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra (foto:net)

iniriau.com, Pekanbaru – Dugaan kasus penipuan senilai Rp2,1 miliar yang menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, terus menjadi sorotan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru kini semakin mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari tujuh saksi terkait perkara ini. Meski demikian, Arnaldo sendiri belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (3/3/2025).

"Kami sudah mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk yang bersangkutan, namun sampai sekarang belum hadir," ujar Berry pada Rabu (5/3/2025).

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada 18 Februari 2025, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang terletak di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru. Akibat dugaan penipuan ini, korban mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai modus dan aliran dana dalam proyek tersebut.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index