iniriau.com, PEKANBARU – Kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau terus bergulir. Hingga saat ini, total pengembalian uang mencapai Rp19,2 miliar, dengan tambahan sekitar Rp100 juta dari jumlah sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa tiga penerima uang SPPD fiktif baru saja mengembalikan dana ke penyidik pada Selasa (18/2/2025).
"Total pengembalian dana ke penyidik menjadi Rp19,2 miliar," ujar Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Dana yang dikembalikan berasal dari lebih dari 242 penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli di Setwan Riau. Namun, jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang mencapai Rp162 miliar, jumlah yang dikembalikan masih sangat jauh dari keseluruhan dana yang diselewengkan.
Sebelumnya penyidik juga menyita berbagai aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi ini. Salah satu barang sitaan yang mencuri perhatian adalah sebuah motor Harley Davidson XG500 warna hitam tahun 2015, dengan perkiraan harga lebih dari Rp200 juta.
Selain itu, beberapa properti juga disita. Seperti empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar. Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, senilai Rp2 miliar. Rumah mewah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.
Kemudian sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded.
Penyidik Polda Riau saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Penyidik (kemarin) di BPKP, koordinasi PKN (penghitungan kerugian negara)," ungkap Kombes Ade.
Dari hasil investigasi sementara, dugaan korupsi ini melibatkan anggaran Rp206 miliar, yang digelontorkan pada tahun 2020 dan 2021. Dari jumlah tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp162 miliar.
Audit dari BPKP akan menjadi dasar dalam penyusunan berkas perkara sebelum gelar perkara di Bareskrim Polri untuk penetapan tersangka.
"Setelah hasil final dari BPKP keluar, kami akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka," tegas Kombes Ade.**