KPK Periksa Pejabat Pemko Pekanbaru Dalami Korupsi Risnandar Mahiwa

KPK Periksa Pejabat Pemko Pekanbaru Dalami Korupsi Risnandar Mahiwa
Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat ditangkap KPK (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pada Selasa (18/2/2025), sejumlah pejabat dan pegawai Pemko diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tiga tersangka utama.

Mereka adalah Risnandar Mahiwa (mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru), Indra Pomi Nasution (Sekretaris Kota), dan Novin Karmila (Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru).

Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, dengan menghadirkan beberapa pejabat Pemko, termasuk SA (Kabag Perencanaan dan Keuangan) dan FA (Kabag Organisasi), serta pegawai lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap modus operandi para tersangka.

"Dugaan sementara, mereka meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri dengan dalih utang fiktif. Padahal, tidak ada kaitannya dengan pengelolaan anggaran resmi," jelas Tessa.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2024, yang membawa ketiga pejabat tersebut ke meja penyidikan. Pasca-OTT, KPK melakukan penggeledahan besar-besaran di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dari penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting terkait anggaran. Barang elektronik dan barang berharga. Uang tunai Rp6,8 miliar dan 1.021 dolar AS, dan 60 unit tas dan sepatu mewah.

"Kami menemukan indikasi aliran dana yang mencurigakan. Penggeledahan ini untuk memperkuat bukti sebelum masuk ke tahap penuntutan," tambah Tessa.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Setiap aliran dana yang mencurigakan akan kami dalami," pungkas Tessa.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index