Korupsi Dana BOK, Eks Pejabat Puskesmas Rumbio Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOK, Eks Pejabat Puskesmas Rumbio Jaya Dituntut  2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Dua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti dan Karlina, dijatuhi tuntutan pidana setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp372 juta. Keduanya diadili dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Senin (17/02/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan korupsi, sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai akibat perbuatan mereka, Ade Yulianti dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun, sementara Karlina dituntut 2 tahun penjara.

"Benar, tadi sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa," ujar Jackson Apriyanto Pandiangan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, dalam wawancara selepas persidangan.

"Tuntutan ini adalah hasil dari bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan dan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara," imbuhnya.

Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Marthalius, mengatakan selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Lebih jauh lagi, keduanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp158.743.856. Jika gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Kasus ini terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan," jelas Marthalius.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan justru disalahgunakan oleh kedua terdakwa," terangnya.

Dari alokasi dana yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada 2022, audit BPKP mengungkapkan bahwa ada penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp372 juta. Sebagian dari uang tersebut, yaitu Rp54.877.500, telah berhasil disita selama penyidikan.

Meskipun ada sebagian dana yang berhasil diselamatkan, kedua terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti kerugian negara. "Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara," kata Marthalius, menegaskan bahwa tindak lanjut dari perkara ini akan terus dijalankan hingga mencapai putusan akhir.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan pledoi, di mana para terdakwa akan memberikan pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index