iniriau.com, INHIL - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, yang terjadi pada 7 Februari 2025 di Jalan M Boya, Tembilahan Kota. Pelaku, yang berinisial CPI (30), seorang karyawan swasta asal Kuningan, Jawa Barat, diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (16/2).
"Pelaku mengikuti korban sejak di bank, dan memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Budi Winarko, Kasat Reskrim Polres Inhil, saat diwawancarai di Polres Inhil.
"Begitu korban meninggalkan mobilnya sejenak untuk berbelanja, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang Rp150 juta yang ditinggalkan di dalamnya," imbuhnya.
Korban, Mahmud, seorang warga Inhil, mengalami kerugian yang cukup besar, tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga kerusakan pada kaca mobilnya.
Setelah menerima laporan dari Mahmud, Tim Resmob Polres Inhil segera melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku berjumlah dua orang, CPI dan D. Dimana D saat ini masih dalam pengejaran.
"CPI kami tangkap di Palembang setelah kami mengikuti jejaknya. Uang hasil curian dibagi dua, masing-masing mendapat Rp75 juta," lanjut AKP Budi Winarko.
Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya. Ia juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan aksi serupa di beberapa daerah, dengan modus yang sama.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu yang diduga hasil kejahatan. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat membawa uang dalam jumlah besar, terlebih ketika meninggalkan kendaraan di tempat yang sepi.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan menghindari potensi kerugian yang lebih besar," tutup AKP Budi Winarko.**