Jabatan Plh Sekdako Pekanbaru Diperpanjang, TAF Sampaikan 3 Catatan Penting

Jabatan Plh Sekdako Pekanbaru Diperpanjang, TAF Sampaikan 3 Catatan Penting
Tengku Azwendi Fajri. (Foto : istimewa).

Iniriau.com, Pekanbaru - Pj Walikota Pekanbaru Roni Rahmat, kembali memperpanjang masa jabatan Zarman Chandra selaku Plh Sekdako Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyampaikan 3 pesan penting kepada Plh Sekdako Pekanbaru.

Tanggal 16 Desember 2024 lalu, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rahmat telah menunjuk Zarman Chandra selaku Plh Sekdako Pekanbaru. Sebulan berjalan, jabatan Plh Sekdako Pekanbaru kini. kembali diperpanjang hingga tanggal 16 Februari 2025 mendatang.

Meski hanya berstatus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdako Pekanbaru, tentunya cukup banyak PR yang harus diselesaikan Zarman Chandra. Selain persoalan hutang tunda bayar senilai Rp 400 miliar, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat - Tengku Azwendi Fajri juga memberikan 3 catatan penting bagi Plh Sekdako Pekanbaru.

"Saya ucapkan selamat, atas perpanjangan jabatan Plh Sekdako Pekanbaru. Kami siap bersinergi dan berkolaborasi, demi Pekanbaru yang lebih baik. Dimasa transisi ini, cukup banyak tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Bagi Plh Sekdako Pekanbaru, ada 3 catatan penting yang kita berikan. Pertama, membuat kebijakan yang tidak bertentangan dengan undangan-undang yang berlaku. Kedua, memberikan pelayanan maksimal bagi warga Pekanbaru. Ketiga, perhatian serius terhadap kondisi sampah dan banjir yang saat ini melanda warga. Jangan sampai, bencana banjir kali ini merenggut korban jiwa seperti yang terjadi pada tahun lalu," Ungkap  Azwendi kepada Iniriau.com, Kamis (30/01).

Melalui kesempatan ini, TAF juga mengingatkan Plh Sekdako Pekanbaru agar tidak pilih kasih terhadap OPD yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru. Plh Sekdako diminta, untuk bisa memberikan jaminan terhadap hak-hak ASN dan alokasi anggaran untuk kegiatan operasional OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru mengingat kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja.

Sebagai informasi, penunjukan Plh dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang. Dimana, masa jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) adalah paling lama 3 bulan dan harus diperpanjang setiap bulannya. **

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index