iniriau.com, PEKANBARU - Penggeledahan kantor PUPR Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Senin (20/1/2025) ternyata untuk mengungkap penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Fly Over Simpang SKA yang terjadi tujuh tahun silam atau pada 2018.
Juru Bicara Komisi KPK KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/1/25) membenarkan hal itu.
"Benar, ini terkait dugaan perkara pembangunan flyover simpang SKA," kata Jubir KPK tersebut.
Pertanyaannya, mengapa baru sekarang diusut? Sebab pembangunan fly over SKA dibangun pada tahun 2018 dimasa Gubernur Andi Rachman dan Kadis PUPR nya Arief Setyawan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni insial YN, GR, TC, ES, NR. KPK terus mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
"Pembangunan Jembatan layang yang berada di perempatan Jalan Tuanku Tambusai - Soekarno Hatta, Pekanbaru tersebut merupakan proyek Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum.**