Iniriau.com- PEKANBARU - Penahanan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bersama Direktur CV Tanjak Riau Sempena (TRS), RMA membuat keberadaan CV TRS menjadi sorotan.
Pasalnya CV TRS dinilai terlalu nekat melakukan "mark up" anggaran proyek sampai 80 persen. Akibatnya dari nilai pekerjaan sebesar Rp1,2 miliar, negara dirugikan Rp972 juta. Dugaan Korupsi Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kominfotiksan Pekanbaru ini kini ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Hasil penelusuran Wartawan Iniriau.com Betty Ismail, Jumat (16/1/24) ke kantor CV Tanjak Riau Sempena di google yaitu berada di Jl.HR Soebrantas, gang Ijen No. 97, Panam, Pekanbaru, kantor tersebut sudah berpindah kepemilikan. Bangunan yang disebut kantor tersebut berbentuk rumah dan terlihat sangat sepi. Tidak tampak ada aktifitas perkantoran di rumah megah dengan cat kecoklatan itu. Bahkan plang nama CV Tanjak Riau Sempena juga tidak terlihat.
Menurut warga setempat, rumah tersebut memang selalu terlihat sepi. Juga, tidak ada aktivitas perkantoran ataupun karyawan yang hilir mudik. Rumah ini bahkan sudah berpindah tangan, dan telah dibeli oleh pemilik baru, PT Abdi Bina Karya Sembada yang juga pemilik SPBU di Jalan Soebrantas.
" Rumah itu kini milik bapak yang punya SPBU itu. Selama ini tidak pernah ada tampak kegiatan perusahaan di sana. Bahkan di rumah tersebut jarang terlihat ada orang. Saya sudah lama tinggal disini, tidak pernah ada plang nama perusahaan di rumah itu," ucap wanita yang enggan disebutkan namanya.
Iniriau.com kemudian berupaya mendatangi rumah yang menjadi alamat kantor CV Tanjak Riau Sempena. Kali ini wartawati iniriau.com bertemu dengan orang yang menempati rumah tersebut, seorang pria bernama Wenda. Saat ditanya apakah rumah yang ditempatinya juga kantor CV Tanjak Riau Sempena, pria tersebut menjawab tidak, dan balik bertanya bidang usaha perusahaan dimaksud.
"Bukan, ini bukan kantor CV Tanjak Riau Sempena. Bergerak dibidang apa itu perusahaan," tanyanya.
Saat dikatakan bidang advertising, ia kembali mengaku tidak tahu. Pria yang terlihat tidak senang rumahnya dikait-kaitan dengan kasus korupsi tersebut berencana akan mensomasi jika tempat tinggalnya dijadikan alamat kantor CV Tanjak Riau Sempena, tanpa seizin pemilik rumah.
Pria ini juga mengaku tidak mengenal Direktur CV Tanjak Riau Sempena inisial RMA yang juga telah ditahan.
" Kami tidak tahu perusahaan apa itu. Ataupun pria inisial MRA. Rumah ini juga tidak menjadi kantor CV Tanjak Riau Sempena. Kalau alamat rumah ini disalahgunakan, bisa saya somasi juga itu orang," ucapnya.
Dari pengakuan tetangga dan pemilik rumah ini, bisa saja aktifitas CV Tanjak Riau Sempena selama ini memang tidak terendus warga sekitar. Mungkin karena pekerjaannya tak berbentuk fisik, melainkan pengelolaan konten yang bisa saja dikerjakan oleh satu dua orang lewat laptop dan jaringan Internet saja, alias tidak perlu mobilisasi karyawan.
Tetapi, mark up nilai proyek sampai 80 persen dinilai tidak biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan profesional dan berintegritas. Mungkinkah CV TRS bisa dikatakan perusahaan "siluman" yang dibuat untuk pekerjaan proyek-proyek pesanan saja?
Semua, tentu akan terungkap saat persidangan nanti. Yang jelas akibat perbuatannya, mantan Kadislominfotiksan RHS saat ini ditahan bersama dua tersangka lainnya, KDA yang juga Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan, dan MRA Direktur CV Riau Tanjak Sempena.*