iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru berinisial YS ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Tidak sendiri mantan anggota DPRD Pekanbaru itu ditahan bersama tersangka lainnya inisial AS terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Pekanbaru tahun 2020.
Menurut Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi 19 Januari 2024. Kasusnya dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Pekanbaru sejumlah Rp1 miliar
"Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020. Saat itu YS adalah Ketua LAM Pekanbaru dan AS menjabat sebagai bendahara LAM Kota Kota Pekanbaru," ujar Markus.
Kata Markus, pembiayaan belanja hibah yang dilakukan oleh kedua tersangka melalui 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp400 juta fan tahap 2 sebesar Rp600 juta.
"Dana hibah itu harusnya untuk kegiatan dan operasional LAM Pekanbaru selama 2020 dan pembayaran utang 2019. Namun kegiatan tersebut diduga fiktif dan mark up dan ada merugikan negara," jelasnya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dari bulan Juli hingga Desember tahun 2020. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi itu.
“YS saat itu Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun 2020, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban tanpa adanya verifikasi dan memerintahkan penggunaan dana sebesar Rp 70 juta untuk keperluan pribadi,” ungkap AKBP Markus Sinaga.
Sementara itu, AS selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru diduga memalsukan bukti transaksi berupa kuitansi fiktif dan mark-up pengeluaran senilai Rp 723.500.419.
"Dia juga memerintahkan staf administrasi untuk membantu pembuatan laporan fiktif tersebut," ucap Markus.
Dari total dana hibah sebesar Rp 1 miliar, hanya Rp 66.995.156 yang benar-benar digunakan sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sisanya, sebesar Rp 933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik berhasil memulihkan Rp 209.504.425 yang telah disetorkan tersangka ke kas daerah, sehingga sisa kerugian negara mencapai Rp 723.500.419.
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Selain untuk memberikan efek jera, kami juga ingin memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambah AKP Markus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya.**