Pekerja Swasta Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap

Pekerja Swasta Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap
Dua pengedar sabu ditangkap Intel Kodim 0313/KPR di Pelalawan (foto: istimewa)

iniriau.com, PELALAWAN - Personel Unit Intelijen Kodim 0313/KPR mengamankan dua orang diduga  bandar Narkoba Senin (6/1/2025). Kedua pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu dan uang tunai di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Dua pelaku tersebut pria berinisial JF (51) dan seorang perempuan berinisial RY (44). Keduanya merupakan pekerja swasta yang nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Komandan Kodim 0313/Kpr Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho, S.H., M.I.P., melalui Pasi Intel Kodim 0313/KPR Lettu Inf Suhendri membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut.

"Kedua pelaku diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan berhasil diamankan di Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan. Keduanya diamankan di lokasi transaksi," ungkapnya, Selasa (7/1/2025).

Kemudian Lettu Inf  Suhendri menjelaskan bahwa penangkapan JF dan RY ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho, S.H., M.I.P., memerintahkan Komandan Unit Intel Kodim Letda Inf Yuda untuk melakukan penyelidikan dan bergerak kelokasi, di lokasi personel intel berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan kedua pelaku JF dan RY berhasil disita barang bukti diantaranya dua paket besar sabu seberat 10 gram, empat paket kecil sabu, sejumlah uang tunai sebesar Rp.12.100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Serta juga berhasil diamankan empat unit telepon genggam.

Kemudian tim unit Intel Kodim 0313/KPR menyerahkan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut. 

"Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan semua barang bukti sudah diserahkan ke Mapolres Pelalawan. Mereka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Lettu inf Suhendri.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index