Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
Polda Riau terus mengesa penanganan kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau terus mengesa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 terus digesa. Bahkan dalam waktu dekat, Polda Riau akan menetapkan tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp130 miliar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan, bahwa audit investigasi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hampir selesai. Dengan demikian,  kata Kombes Nasriadi hasil audit ini menjadi dasar penetapan tersangka.

“BPKP akan mengeluarkan hasil audit investigasi pada Januari 2025. Setelah itu, kami akan menggelar perkara di Korps Pemberantasan Tipikor (Kortas) Polri untuk menetapkan tersangka,” ujar Kombes Nasriadi Senin (6/1/2025).

Penyidik, sambung Kombes Nasriadi, juga akan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD Riau dan pejabat terkait. Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, didapat pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku hanya menerima pembagian dana dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni mantan Sekretaris DPRD Riau.

“Apakah dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, atau disalurkan ke pihak lain, akan menjadi fokus penyidikan,” tegas Kombes Nasriadi.

Hingga saat ini, BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp130 miliar, dengan potensi angka tersebut bertambah.  Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 300 saksi dan menyita aset senilai Rp6,45 miliar, termasuk rumah, vila, apartemen, dan barang mewah.

Salah satu yang disorot adalah mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, terkait kepemilikan apartemen di Batam dan properti lainnya.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index