Iniriau.com, Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Senin (23/12) malam.
Sidak ini bertujuan memastikan operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan. Terutama menjelang libur akhir tahun.
Dalam sidak ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga melibatkan Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta aparat kepolisian.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar SE MH didampingi anggota lainnya Firmansyah Lc, Aidhil Nur Putra, Firman, Muhammad Zahirsyah dan Syafri Syarif. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Dikki Suryadi Khusaini.
Chromatic Family Karaoke yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas menjadi sasaran sidak pertama oleh rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Tempat hiburan ini baru-baru ini menjadi viral didemo oleh warga setempat dikarenakan berdekatan dengan Masjid Paripurna dan juga sekolah.
Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung menyusuri setiap lorong dari lantai satu hingga tiga, memeriksa sekitar 30 ruangan karaoke serta area cafe dan restoran.
Kedatangan rombongan ini tidak mendapat aktivitas ramai dari pengunjung, hanya ada beberapa tamu yang tampak mengisi ruangan karaoke.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar SE MH menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan yang harus segera diperbaiki oleh pengelola tempat hiburan Chromatic Family Karaoke. Salah satunya, jam operasional yang terpajang di karaoke keluarga tersebut masih tertulis hingga pukul 02.00 WIB.
"Kami sudah cek tempatnya, memang ada beberapa hal yang harus segera diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan," kata Robin.
Ia juga meminta pihak pengelola untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa tempat tersebut tidak akan menjual minuman beralkohol, dan sejalan dengan konsep karaoke keluarga yang diusung.
"Kita minta pengelola membuat pernyataan resmi bahwa minuman keras tidak boleh dijual di sini, sehingga konsep karaoke keluarga dapat benar-benar terjaga," tegasnya.
Setelah itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melanjutkan sidak ke Koro-Koro Panam sekitar pukul 23.45. Di lokasi ini, tim mendapatkan tempat hiburan ini telah melanggar batas jam operasional.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menjelaskan tinjauan ini untuk mengawasi potensi pelanggaran izin operasional, peredaran narkoba dan minuman keras (miras) hingga pelanggaran norma sosial yang kerap dikaitkan dengan THM.
“Kami ingin memastikan tempat hiburan di Pekanbaru tetap mematuhi aturan demi kenyamanan warga,” terang Politisi PDIP tersebut.
Hasilnya, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menemukan sejumlah THM masih beroperasi melewati batas jam operasional dan melanggar Perda No.3 tahun 2003.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa sidak ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas di tempat hiburan malam.
“Kami akan terus memantau operasional tempat hiburan malam agar tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Zulfahmi.
Tim gabungan menekankan bahwa penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik.
Dengan adanya sidak ini, pemerintah berharap pengelola THM di Kota Pekanbaru lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. **