Pecatan Polisi di Pelalawan Ditangkap Gegara Edarkan Sabu

Pecatan Polisi di Pelalawan Ditangkap Gegara Edarkan Sabu
Diluar tersangka sabu yang ditangkap Polres Pelalawan, salah satunya adalah pecatan polisi (foto: istimewa)

iniriau.com, Pelalawan - Pria berinisial IS (38), yang merupakan pecatan polisi, ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. IS merupakan pecatan polisi yang ditangkap di sebuah warung di Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (12/12/2024) lalu karena mengedarkan narkoba.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto, penangkapan ini berawal dari tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan info di Kecamatan Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi Narkoba.Tepatnya di Desa Dundangan, berkat informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan.

Tim Satnarkoba yang sudah berada di lokasi mencurigai gerak gerik seorang pengendara sepeda motor yang sesuai dengan ciri pelaku.Selanjutnya tim Satnarkoba membututi sampai pengendara berhenti disalah satu warung gorengan. Tanpa pikir panjang tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

"Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan didalam saku celana. Berupa tiga bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ucap AKP Edi Haryanto Selasa (17/12/2024).

Pada saat pemeriksaan di ketahuilah bahwa pelaku IS(38),merupakan pecatan polisi, karena tertangkap kasus narkoba pada tahun 2015 dan tahun 2019, hingga divonis di Pengadilan Negeri Pelalawan (PN) Pelalawan 8 tahun penjara.

"Ketika diinterogasi mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya TI alias Pak Kumis yang juga seorang residivis dan sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus narkoba juga," terangnya.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan TI yang merupakan Bandar sedang berada di rumahnya di Desa Dundangan.Tanpa membuang waktu tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penangkapan sebelum pelaku sempat kabur.

Dari hasil penggeledahan, tim Opsnal berhasil mengamankan dua paket sabu, timbangan digital, dan handphone android merek Oppo warna biru. Tanpa perlawanan residivis narkoba itu digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Maka untuk proses hukum lebih lanjut  kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kasi Humas AKP Edi Haryanto.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index