Marissa Putri Divonis 8 Tahun Penjara Usai Tabrak IRT Hingga Tewas

Marissa Putri Divonis 8 Tahun Penjara Usai Tabrak IRT Hingga Tewas
Marissa Putri usai menjalani sidang vonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (foto: istimewa )

iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru mengelar sidang mendengarkan putusan dari Majelis Hakim kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), Kamis (12/12/2024). Majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi menjatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Marisa Putri. Selain itu hak mengemudinya dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.

Ketua majelis hakim menyatakan  Marisa terbukti bersalah melakukan kelalaian fatal dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Peristiwa ini dinilai melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Terdakwa terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan fatal,” tegas hakim dalam persidangan.
 

Marisa yang hadir mengenakan kerudung hitam dan baju putih terlihat berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya. Meski sempat tampak tertekan, ia akhirnya menerima putusan tersebut dengan pasrah.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. "Tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim," kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

Untuk diketahui, Marisa menjadi pesakitan lantaran menabrak seorang ibu rumah tangga hingga meninggal di Jalan Tuanku Tambusai. Ketika itu Marisa memacu kendaraannya dibawa pengaruh narkoba. **

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index