iniriau.com, PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Pasutri yang kerap mengedarkan narkoba di daerah Jalan Air Dingin I, Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ditangkap Jumat (15/11/2024) kemaren.
Pelaku bernama Al (34) serta Istrinya YP (37). Mereka diamankan setelah petugas melakukan Undercover Buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Air Dingin I, sering terjadi transaksi narkoba.
Usai mendapat informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama Kanit Buser, AKP Noki langsung turun ke TKP dan melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 1 paket narkotika jenis sabu kepada tersangka dan sepakat bertemu di pinggir jalan Air Dingin I.
“Tak lama kemudian datang pelaku bersama istrinya. Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata Kombes Manang, Senin (18/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kombes Manang, dari saku celana tersangka Al petugas menemukan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 2,74 gram.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka yang berada di Perumahan Permata Air Dingin, Jalan Amanat, Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya.
"Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti 83 butir pil ekstasi serta satu unit timbangan digital,"kata Kombes Manang.
Saat diintrogasi tersangka Al mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar dengan sistem terputus. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.
“Tersangka Al kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Istrinya masih kita dalami keterlibatannya,” tutup Kombes Manang.**