Kejari Eksekusi Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah

Kejari Eksekusi Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah
eksekusi

Selatpanjang, iniriau.com- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah atas kasus korupsi pengadaan lahan pelabuhan Dorak (Dorak Port) pada tahun 2013 lalu.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah tidak dieksekusi sendiri.

 Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah  dieksekusi bersama mantan Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti saat itu, Suwandi Idris

Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Zia Ul Fattah Idris SH, Senin (10/9/2018) mengatakan, keduanya dieksekusi pada Jumat (7/9/2018) kemarin.

Saat ini keduanya telah ditahan di Cabang Rutan Selatpanjang.

Eksekusi tersebut kata Zia dilakukan setelah keluarnya putusan mahkamah agung (MA) atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pengadaan lahan pelabuhan tersebut.

Sebelumnya keduanya diputus bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 2017 lalu.

Atas putusan hakim tersebut, JPU melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

keduanya dihukum selama 6 tahun penjara.

Hukuman tersebut dua kali berat dari tuntutan JPU pada saat persidangan di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

"Dulunya mereka kan dituntut 3,6 tahun penjara, sekarang 6 tahun. Putusan kasasinya sudah terbit pada Maret 2018 kemarin," ujarnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kepulauan Meranti, Sanra Marawira mengatakan jika anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah terdaftar sebagai bakal calon legislatif dalam DCS untuk Pileg 2019.

 

Menurut Sanra, saat mengajukan berkas Bacaleg, Zubiarsyah juga melampirkan surat keterangan dari pengadilan jika yang bersangkutan tidak pernah terpidana kasus korupsi.

"Lampiran dari pengadilan itu ia serahkan ke kami pada Juli lalu. Sebab itu kami nyatakan Zubiarsyah memenuhi syarat dalam DCS," ujar Sanra kepada Tribun Pekanbaru.com, Senin (10/9/2018).

Lagipula kata Sanra, KPU tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak pengadilan maupun Kejari jika putusan kasasi terhadap Zubiarsyah telah turun dari Mahkamah Agung (MA).

Penentuan Zubiarsyah sebagi Bacaleg yang memenuhi syarat oleh KPU kata Sanra berdasarkan surat keterangan dari pihak pengadilan.

"Karena tak ada surat dari pengadilan atau kejaksaan, ya kami anggap yang bersangkutan tidak bermasalah dengan kasus korupsi," ujar Sanra.

Sanra mengatakan, jika KPU Meranti tidak juga menerima surat pemberitahuan dari pengadilan dan kejaksaan, kemungkinan besar Zubiarsyah dimasukkan dalam DCT.

Ia mengungkapkan, penetapan DCS oleh KPU Meranti akan dilakukan pada 20 September 2018.

"Kalau ada surat pemberitahuan dari Kejari atau pengadilan, ya kami coret. Apalagi yang bersangkutan sudah dieksekusi," ujarnya.(irc/tpc)

 

 

Berita Lainnya

Index