Polda Riau Sita Ratusan Karung Barang Bekas Impor Ilegal

Polda Riau Sita Ratusan Karung Barang Bekas Impor Ilegal
Polri melalui Ditreskrimsus Polda Riau,  menggagalkan peredaran barang bekas di Batam, Kepulauan Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, 
menggagalkan peredaran barang bekas di Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia. Pengungkapan untuk menyukseskan pesta demokrasi, jelang pilkada serentak 2024 agar berjalan aman dan damai.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi bisnis barang bekas yang diungkap ini melibatkan seorang wanita berinisial Dorlan. Penggagalan barang ilegal tersebut berlangsung pada Senin dan Selasa, 4-5 November 2024.

"Operasi ini melibatkan Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan di wilayah Batam, Kepulauan Riau, tim menemukan sejumlah besar barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas di gudang serta rumah tersangka yang diduga diimpor secara ilegal tanpa dokumen sah," ucap Kombes Nasriadi, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya barang bukti ini ditemukan di sebuah gudang dan rumah milik tersangka di Batam. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan impor barang bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
 

Dalam perkara ini, modus operandi tersangka adalah mengimpor barang bekas dari luar negeri secara ilegal dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum didistribusikan ke pasar.

“Kami menduga aktivitas perdagangan ini telah berlangsung cukup lama,” terang Kombes Nasriadi.
 

Tersangka Dorlan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara dan denda yang signifikan.
 

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana ekonomi, seperti perdagangan barang bekas ilegal. 
 

“Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum ekonomi di Indonesia,” kata Kombes Nasriadi.
 

Total barang buktinya, jelas Kombes Nasriadi sebanyak 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam. Kemudian, sebanyak 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, serta 50 karung pakaian bekas dengan kemasan berwarna putih.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index