Polda Riau Ajukan 300 Situs Judi Online untuk Ditutup Kominfo

Polda Riau Ajukan 300 Situs Judi Online untuk Ditutup Kominfo
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggencarkan memberantas judi online sebagai bagian dari atensi 100 hari kerja Presiden Prabowo. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada yang akan berlangsung di wilayah Riau.
 

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfokuskan perhatian pada pemberantasan judi online yang marak terjadi. Polda Riau telah mengajukan lebih dari 300 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera ditutup atau take down.
 

"Dalam satu minggu terakhir, tim Sat Reskrim di jajaran Polda Riau telah berhasil mengungkap 11 kasus perjudian online di berbagai wilayah, seperti Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis," ujar Kombes Nasriadi, Selasa (5/11).
 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan 16 orang tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000 juga berhasil disita.
 

Nasriadi menyatakan bahwa pemberantasan judi online ini menjadi sangat penting mengingat mendekati masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Riau. Menurutnya, perjudian online dapat menjadi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) serta berpotensi mengganggu jalannya pesta demokrasi.
 

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh Satuan Reskrim Polres jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus judi online ini. Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menjaga keamanan menjelang Pilkada,” tegas Nasriadi.
 

Lebih lanjut, Nasriadi mengapresiasi Polres yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus judi online dalam satu pekan terakhir. Di antaranya, Polresta Pekanbaru dengan dua perkara, Polres Dumai satu perkara, Kepulauan Meranti satu perkara, Polres Siak dua perkara, Polres Pelalawan satu perkara, Polres Indragiri Hilir satu perkara, Polres Kampar satu perkara, Polres Rokan Hulu dua perkara, Polres Rokan Hilir dua perkara, dan Polres Bengkalis empat perkara.
 

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres jajaran. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Polres lainnya yang belum mengungkap kasus judi online. Ini penting untuk memperkuat upaya kita menjaga keamanan masyarakat," ungkap Nasriadi.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index