Polsek Kubu Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 3 Pelaku Ditangkap

Polsek Kubu Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 3 Pelaku Ditangkap
Speed Boat yang digunakan pelaku mengirim PMI ke Malaysia (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL - Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal serta perdagangan orang, Minggu (3/11/2024). PMI ilegal itu rencananya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perairan di wilayah Sungai Agas, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syaroni saat di konfirmasi Melalui Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar, dalam operasi ini  Polsek Kubu mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah Farhan Bin Rusli (49), seorang tekong, Wagimin Bin Saidin (35), dan Hasanudin Bin Ibrahim (41), yang diduga terlibat dalam pengiriman warga Indonesia keluar negeri tanpa dokumen resmi.

"Ketiganya ditangkap saat akan memberangkatkan tiga orang calon pekerja migran asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Yakni Nasrul (18), Bisatamam (40), dan Jefri (25)," terang Iptu Kodam, Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut Iptu Kodam Firman Sidabutar menerangkan Farhan selaku tekong telah mengakui rencana keberangkatan ini. Di mana para penumpang dikenakan biaya Rp6.000.000 per orang.

"Sebagai tekong, Farhan mendapatkan upah Rp4.000.000 per keberangkatan, sedangkan Wagimin dan Hasanudin mendapatkan upah sebesar Rp500.000 untuk setiap penumpang," kata Kodam Firman.

Barang bukti yang disita antara lain sebuah speed boat, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp12.500.000. Para tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kubu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolsek Kubu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kegiatan ilegal semacam ini guna melindungi pekerja migran Indonesia dari tindakan kriminal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka di luar negeri.

"Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Kodam Firman.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index