41 Desa di Kabupaten Inhu Masih Belum Lakukan Proses Pencairan DD Tahap Dua

41 Desa di Kabupaten Inhu Masih Belum Lakukan Proses Pencairan DD Tahap Dua
dana desa

Rengat, iniriau.com-Realisasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap dua sudah mencapai 76 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Ibrahim Alimin.

Dirinya menjelaskan bila dikonversi maka ada 41 desa lagi yang belum melakukan proses pencairan.

 

"DD tahap dua realisasi 76 realisasi masih ada 41 desa lagi yang belum melakukan proses pencairan," katanya pada Tribuninhu.com.

Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua yang direalisasikan sudah 100 persen.

Untuk pencairan tahap ketiga dilakukan bulan September 2018 ini.

Ibrahim menekankan bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu untuk melakukan pencairan tahap tiga.

Namun desa diminta harus menunjukkan laporan penyerapan tahap dua.

"Tidak ada batas waktu tetapi apabila desa belum melakukan proses penyerapan tahap dua, tidak bisa mengajukan pencairan tahap tiga," katanya.

Dana desa sendiri adalah sumber keuangan yang disalurkan oleh pusat yang dicairkan dalam tiga tahap.

Dirinya berkata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu baru bisa melakukan pengajuan tahap tiga ke KPPN dengan syarat penyerapan oleh desa 75 persen dari total yang disalurkan. (irc/tpc)

Berita Lainnya

Index