Tingkatkan Pajak Penjualan Sarang Walet Pemkab Meranti Ingin Jalin Kerjasama dengan Karantina Pusat

Tingkatkan Pajak Penjualan Sarang Walet Pemkab Meranti Ingin Jalin Kerjasama dengan Karantina Pusat

Selatpanjang, iniriau.com-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta pihak Karantina mendukung program pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pajak penjualan sarang walet.

Selama ini, penakar langsung menjual sarang waletnya begitu mendapatkan sertifikasi dari Karantina tanpa membayar pajak ke BPPRD.

 

"Kami harap ada kerjasama yang terjalin antara BPPRD dengan Karantina. Dengan kerjasama tersebut, kami bisa menempatkan petugas kami di Karantina untuk membuka pelayanan pajak di sana," ujar Sekretaris BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/9/2018).

Agusyanto mengungkapkan, untuk menjalin kerjasama tersebut, pihaknya telah berulangkali melakukan penjajakan dengan pihak Karantina Kelas I Pekanbaru.

Namun kata Agusyanto, niat BPPRD dalam menjalin kerjasama kandas lantaran pihak Karantina Kelas I Pekanbaru tidak bisa membuat kebijakan.

"Mereka bilang kerjasama itu bukan kewenangan mereka, sebab itu kami akan langsung ke Karantina pusat," ujarnya.

Dari data Karantina Wilker Selatpanjang, sarang walet yang keluar per Juni 2018 mencapai 15 ton.

Sementara pajak penjualan yang baru terkumpul oleh BPPRD saat ini baru Rp250 juta.

"Berarti lebih banyak penakar walet yang mengurus sertifikat di Karantina namun tidak bayar pajak ke daerah. Jika saja Karantina bersedia bekerjasama dengan Pemkab, saya yakin pajak dari sektor ini lebih besar lagi," ujarnya. (irc/tpc)

 

Berita Lainnya

Index