iniriau.com, PEKANBARU - Pria inisial YS (36) tampaknya tak kapok dipenjara. Terbukti meski telah merasakan dinginnya jeruji besi selama 13 tahun ia kembali kembali melakukan aksi pencurian.
Menurut Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, YS mencuri sepeda motor disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Bangun karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya Pekanbaru, Kamis (27/6/2014). Akibatnya, ia kembali ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, pada Sabtu (05/10/2024) kemaren, saat sedang bekerja menjaga alat berat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
" Saat itu korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan stang terkunci di dalam areal parkiran kostnya. Namun keesokan harinya saat hendak pergi kerja korban terkejut melihat sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada dipikiran kost,” kata Kompol Syafnil, Minggu (06/10/2024).
Korban kemudian berusaha mencari disekitar kos-kosan namun tidak membuahkan hasil. Tak terima korban bersama penjaga kos kemudian membuat laporan polisi ke Mapolsek Binawidya guna pengusutan lebih lanjut.
“Beberapa bulan kemudian, tepatnya hari Sabtu (05/10/2024) kemaren, Kanit Reskrim, IPTU Lukman mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Rimbo Panjang, mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi curanmor. Aksi pertama pada tahun 2022 lalu. Dia mencuri satu unit motor metik jenis honda scoopy bersama temannya Erson di Jalan Tuah karya dan pelaku pun telah dihukum di Lapas Sialang Bungkuk selama 13 bulan 15 hari dan bebas secara bersyarat pada bulan September 2023 lalu.
“Aksi kedua pelaku seorang diri mengambil sepeda motor merek Yamaha Vega di areal parkir kost tersebut. Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor itu kepada orang lain di Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu seharga Rp 1 juta rupiah,” kata Kompol Syafnil.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**