iniriau.com, Kuansing - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tersangka kasus tewasnya seorang pekerja penambang emas tanpa izin (PETI) di belakang SMA Pintar Kota Teluk Kuantan, Rabu (2/10/2024). Tersangka berinisial FI yang merupakan pemodal aktifitas PETI di lokasi tersebut.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP. Tersangka FI diduga tidak bekerja sendiri, dan kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap pihak lain yang terkait," jelas Kapolres, Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, Kamis (03/10/2024).
Korban, yang berinisial L, merupakan warga Pintu Gobang, Kenegerian Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Ia tewas tertimbun tanah saat bekerja di tambang emas ilegal jenis Stinkey mesin Robin, yang mengharuskan pekerja menyedot tanah sambil menyelam. Pada Rabu pagi, tanah yang disedot korban tiba-tiba longsor, menimbunnya tanpa ada kesempatan untuk menyelamatkan diri. Rekan-rekan korban yang berada di lokasi segera menolongnya, namun nyawa korban tidak terselamatkan. Jenazah korban kemudian dibawa ke kediamannya di Pintu Gobang.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasi PETI ini.
"Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya yang terkait dengan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.**