Bawaslu Pekanbaru Butuh 1.389 Petugas, Ini Syaratnya

Bawaslu Pekanbaru Butuh 1.389 Petugas, Ini Syaratnya
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Pekanbaru resmi membuka pendaftaran untuk Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024. Dimana Bawaslu membutuhkan sebanyak 1.389 petugas.

Jumlah tersebut sesuai jumlah TPS yang tersebar di seluruh kota, termasuk 10 TPS khusus di dalam Lapas, rutan dan panti jompo. Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat menjelaskan, pendaftaran telah dimulai sejak Kamis (12/9/24) dan akan berlangsung hingga Sabtu 28 September 2024.

"Nantinya, satu TPS akan diisi satu petugas PTPS, termasuk sepuluh TPS khusus yang tersebar di dalam Lapas, rutan dan panti jompo," katanya.

Untuk persyaratan utama bagi calon pengawas adalah berusia minimal 21 tahun. Bagi masyarakat yang berminat, formulir pendaftaran bisa dicek dan diunduh melalui media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru.

Taufik mengingatkan, batas waktu pendaftaran berlangsung hingga 28 September 2024. Nantinya, peserta juga akan melalui tes wawancara oleh Panwascam, sebelum dinyatakan layak mengawal Pilkada November mendatang.

“Kami harap masyarakat dapat segera mendaftar, karena jumlah kuota terbatas dan peran PTPS sangat krusial dalam .Selain PTPS kami juga menghimbau pada masyarakat untuk bisa bersama sama mengawasi semua tahapan pemilu agar bisa menghadirkan para pemimpin terbaik melalui pertarungan yang jujur dan adil," ucapnya.

Taufik menambahkan proses pendaftaran PTPS pada Pilkada 2024 ini lebih mudah dibandingkan Pemilu 2024. Beberapa persyaratan, seperti surat pernyataan yang sebelumnya memerlukan beberapa materai, kini disederhanakan.

“Untuk surat pernyataan dijadikan satu dan hanya memerlukan satu materai saja,” tambahnya.

Keputusan untuk mempermudah persyaratan ini, kata Taufik, merupakan arahan dari Bawaslu RI guna menarik minat lebih banyak pendaftar.

“Jika pendaftar tidak memenuhi kuota, kami akan buka pendaftaran gelombang kedua mulai 1 hingga 10 Oktober 2024,” terangnya.

Petugas PTPS nantinya akan bertugas mulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga tujuh hari setelahnya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index